Pengertian Nilai dan Macam-Macam Nilai
Nilai adalah arti yang diberikan manusia
terhadap benda karena benda tersebut dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan
manusia atau dapat ditukarkan dengan benda lain.Jadi, nilai dapat dibagi
menjadi 2 macam yaitu nilai pakai dan nilai tukar.
1.
Nilai Pakai
Nilai pakai
adalah nilai yang diberikan kepada suatu benda karena benda tersebut dapat
dipakai untuk memenuhi kebutuhan manusia. Nilai pakai terdiri atas :
a.
Nilai pakai
objektif, yaitu kemampuan yang dimiliki benda karena benda tersebut dapat
memenuhi kebutuhan manusia secara umum.
(Catatan : nilai pakai objektif = kegunaan
/utilitas).
Contoh:
1)
Payung
dapat dipakai untuk melindungi badan dari hujan.
2)
Lemari dapat dipakai untuk menyimpan baju.
b.
Nilai pakai
subjektif, yaitu arti yang diberikan kepada benda karena benda tersebut dapat
dipakai untuk memenuhi kebutuhannya secara khusus.
Contoh:
1)
Raket
mempunyai nilai pakai yang lebih besar bagi pemain bulutangkis daripada bagi
petani.
2)
Jala
mempunyai nilai pakai yang lebih besar bagi nelayan daripada bagi dokter.
2.
Nilai Tukar
Nilai tukar
adalah nilai yang diberikan kepada suatu benda karena benda tersebut dapat
ditukar dengan benda lain. Nilai tukar terdiri atas :
a.
Nilai tukar
objektif, yaitu kemampuan yang dimiliki benda karena benda tersebut dapat
ditukar dengan benda yang lain yang berlaku secara umum.
Contoh :
1)
Beras dapat
ditukar dengan sejumlah jagung.
2)
Uang dapat
ditukar dengan gula atau dengan barang lain.
b.
Nilai tukar
subjektif, yaitu arti yang diberikan kepada benda karena benda tersebut dapat
ditukar dengan benda yang lain.
Contoh:
1)
Menurut
pemain bulu tangkis raket dapat ditukarkan dengan Rp400.000,- , tapi menurut
petani, raket hanya dapat ditukar dengan uang Rp20.000,-.
2)
Menurut kolektor barang antik, sebuah meja
kuno Belanda dapat ditukar dengan uang Rp10.000.000,-, tapi menurut seorang
nelayan meja tersebut hanya dapat ditukar dengan uang Rp100.000,-.
Sistem Ekonomi Pancasila
Indonesia
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila, dan landasan konstitusional yaitu UUD
1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia
juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi
ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Indonesia
sebelumnya mengalami beberapa kali pergantian sistem Ekonomi seperti pada tabel
berikut.
Periode
|
Lamanya
|
Sistem Ekonomi
|
1930-1942
|
12 tahun
|
Liberal
|
1942-1950
|
8 tahun
|
Komando
|
1950-1959
|
9 tahun
|
Liberal
|
1959-1968
|
9 tahun
|
Komando
|
1968-1978
|
10 tahun
|
Liberal
|
1978-1983
|
5 tahun
|
Komando
|
1983-1993
|
10 tahun
|
Liberal
|
Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem
ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di
bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Landasan pokok perekonomian Indonesia
adalah pasal 33 ayat 1,2,3, dan 4 UUD 1945 yang berbunyi :
a. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c. Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan pasal
33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966
sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya.
Pada sistem
demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah
maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha
aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan
demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat.
1. Ciri-Ciri Positif
Sistem Ekonomi Demokrasi
1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan
negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta
pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
2. Ciri-Ciri Negatif
yang Harus Dihindari oleh Sistem Ekonomi Demokrasi
1) Sistem free fight
liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat
menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di
mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan
mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak
sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.
Ada beberapa hal yang perlu diingat tentang
sistem ekonomi Indonesia yang sering di sebut dengan ekonomi Pancasila atau
ekonomi Kerakyatan yang mempunyai cirisebagai berikut.
1. Peranan
negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando.
Peranan siswa juga penting, tetapi tidak dominan, dan dicegah tumbuhnya sistem
liberal. Dalam sistem ekonomi Pancasila usaha negara dan swasta tumbuh
berdampingan secara berimbang.
2. Perekonomian
tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkanatas asas
kekelargaan.
3. Masyarakat
memegang peranan penting karena produksi dikerjakan oleh masyarakat untuk
masyarakat di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat.
4. Negara
menguasai bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Daftar Pustaka
1. Herjunanto,
Nanang ; IPS untuk SMP/Mts kelas 8, BSE
2. Mahfudz,
Agus ; Ekonomi untuk SMA/MA kelas 10.
No comments:
Post a Comment